Hukum “Ganja” Untuk Keperluan Medis dalam Islam, ini Jawaban Kyai

Avatar photo
Ganja Untuk Keperluan Medis

MEDIA ID – Hingga saat ini di Indonesia, Ganja masih masuk dalam golongan Narkotika. Tetapi disisi lain ada juga orang yang memang membutuhkan ganja untuk kepentingan medis. KH. Ma’ruf Khozin salah satu tokoh Pendakwah Sosmed ini turut angkat bicara.

KH. Ma’ruf Khozin dalam postingannya di facebook: Kapasitas saya hanya menyampaikan dari sisi Hukum Fikih. Berlandaskan hadis berikut:

” ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎءﻛﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ “.

“Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan” (HR Al-Baihaqi)

Ulama Syafi’iyah mengatakan:

ﻭﺣﺪﻳﺚ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎءﻛﻢ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺎ ﻳﻐﻨﻲ ﻋﻨﻪ ﻭﻳﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻣﻦ اﻷﺩﻭﻳﺔ اﻟﻄﺎﻫﺮﺓ.

Maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut (Al-Majmu’, 8/53)

Setelah saya paparkan sisi Fikihnya, Guru Besar dari Unair mengatakan bahwa selama ini kandungan obat yang terdapat dalam Ganja, misalnya untuk penenang ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri juga ada obat modern lainnya.

Memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam Ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya. Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja maka masuk kategori darurat:

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻫﺬاﻥ اﻟﺤﺪﻳﺜﺎﻥ ﺇﻥ ﺻﺤﺎ ﺣﻤﻼ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ اﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑاﻟﻤﺴﻜﺮ ﻭﻋﻠﻰ اﻟﺘﺪاﻭﻱ ﺑاﻟﺤﺮاﻡ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﻭﺭﺓ

Al-Baihaqi berkata tentang 2 hadis (larangan berobat dengan barang haram) jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu’, 8/53).(*)