Kupas Pakaian Dinas “Ferdy Sambo” yang Polos pada Sidang Etik

Avatar photo
Ferdy Sambo

MEDIA ID – Jakarta – Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Inspektur Jenderal Ferdi Sambo mengenakan seragam polisi ‘tanpa basa-basi’ selama sidang etik atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang etik Ferdi Sambo digelar secara tertutup dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komgen Ahmed Dofiri.

“Sidang dilakukan secara tertutup,” kata Dofiri saat membuka sidang etik Ferdi Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ferdi Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polres yang dimutasi ke Polres Yanma. Ferdi Sambo selaku Kabid Pelayanan Mabes Polri hadir dalam upacara tersebut dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Yanma Polri.

Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan. (Klik sumber berita untuk baca selengkapnya)